iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Daerah Pulau Pandan, yang berlokasi di Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, sudah tidak asing lagi dengan sebutan sarang narkoba di Provinsi Jambi.

Bahkan, hampir setiap pengangkapan penyalahgunaan zat adiktif terlarang itu, pelaku mengaku mendapatkan barang dari daerah yang biasa dikenal dengan sebutan PP. Hal ini juga diperparah lagi dengan bebasnya transaksi narkoba diwilayah itu.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, mengatakan dirinya sangat tidak ingin melihat ada sarang dan tempat transaksi narkoba di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Saya akan mencoba untuk menata lokasi Legok, ujar Brigjen Pol Bambang Sudarisman, kepada wartawan, usai melaksanakan shalat jumat, di Masjid Ar-Rahman, Legok, Jumat (7/11).

Ditegaskan Kapolda, dirinya bersama dengan terkait akan melakukan pembersihan dan menetralisir wilayah tersebut sampai tuntas dan bebas dari peredaran narkoba dan jenis zat adiktif lainnya.

Negara tidak boleh kalah dengan pelaku yang melawan hukum, tegas Kapolda.

Menurutnya, jabatan yang diembannya saat ini selaku Kapolda Jambi, adalah amanat negara yang harus dijalankannya sebagai salah satu aparat penegak hukum untuk meningkatkan keamanan masyarakat.

Saya diutus untuk itu dan itu merupakan tanggungjawab saya sebagai salah satu penegak hukum, terangnya.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images