iklan Penahanan Mantan direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, Firdaus dan Direktur Keuangan PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi, Arif
Penahanan Mantan direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, Firdaus dan Direktur Keuangan PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi, Arif

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, Firdaus dan Direktur Keuangan PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi, Arif, Jumat 7/11 ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Firdaus dan Arif merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana PDAM dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, tersangka Firdaus ini diperiksa diruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Siswono sedangkan Arif diperiksa diruang Kasi Pemulihan dan Pemulihan Ham, Jaka Wibisana di lantai dua Kejati Jambi.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Jambi, Irman Yusuf mengatakan alasan team penyidik Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dikarenakan alat bukti yang dibutuhkan sudah hampir lengkap dan pemberkasan sudah hampir rampung.

"Iya, kedua tersangka kita tahan, penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepannya mulai hari ini," ujar Kasi Penyidikan, Imran Yusuf kepada Jambiupdate.com, Jumat 7/11.

(ded)


Berita Terkait



add images