JAMBI UPDATE.COM, JAMBI Pemerintah Pusat tidak membolehkan lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel.
Edaran tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saya sepakat, demi efisiensi dan penghematan anggaran, kata Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus (HBA) saat dikonfirmasi sejumlah waratwan Jumat (07/11).
Rapat Gubernur se Indonesia di Jakarta beberapa hari lalu, dikatakan HBA, memang tidak lagi menggunakan Hotel. Rapat dilakukan di gedung Departemen Dalam Negeri.
Kita ikuti, kata HBA. Begitu juga dengan tidak dibolehkannya membangun gedung yang bersipat perkantoran dan sebagainya. Itu petunjuk dari pemerintah pusat, walaupun belum dalam bentuk teknis, kata HBA.
(fth)
