iklan Sidang kasus Bansos yang digelar beberapa waktu lalu di PN Tipikor Jambi
Sidang kasus Bansos yang digelar beberapa waktu lalu di PN Tipikor Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin siang ini (10/11) akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci 2008, dengan terdakwa lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2008.

Agenda dalam sidang tersebut, yakni pemeriksaan terhadap lima terdakwa yang diduga merugikan negara senilai Rp2,5. Mereka adalah Musrimin, Nopantri, Ade Utama, Agus Irmanto, dan Said Abdullah.

Penasehat Hukum kelima terdakwa, Ramli Taha, mengatakan klienya akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang akan digelar Senin dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ujar Ramli Taha.

Diketahui, berdasarkan keterangan Kompol Yan Parigosa, dari Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang, saat bersaksi dihadapan Majelis Hakim,  pada sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli, Rabu (29/10), mengatakan tanda tanda tangan kelima terdakwa dalam bukti penerimaan uang tersebut tidak sama dan non identik.

Seperti diketahui, JPU mengajukan bukti tandatangan kelima anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009, Musrimin, Nopantri, Ade Utama, Agus Irmanto, dan Said Abdullah pada bukti penerimaan uang. Dengan kata lain, tanda tangan pada bukti penerimaan uang adalah tandatangan palsu.

(ded)


Berita Terkait



add images