iklan Sidang lanjutan lima mantan anggota Dewan Peerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci tahun 2008, dengan agenda pemeriksaan terdakwa
Sidang lanjutan lima mantan anggota Dewan Peerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci tahun 2008, dengan agenda pemeriksaan terdakwa

JAMBIUPDATE.cOM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (10/11) kembali menggelar sidang lanjutan lima mantan anggota DPRD Kab Kerinci 2008, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah dan dana Bantuan Sosial (Bansos) tempat ibadah Setda 2008. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Lima mantan anggota DPRD Kab Kerinci yang menjadi terdak adalah Irmanto, Ade Utama, Novantri, Mursimin, dan H Said Abdullah. Pada sidang lanjutan ini, lima terdakwa menerangkan bahwa istri dan anak Adi Muklis pernah menemui tiga terdakwa, Irmanto, Novantri, dan Mursimin, untuk minta bantuan berobat. Karena, Adi Muklis sedang sakit di LP Sungaipenuh.

'Iya, istri dan anak Adi Muklis cuma minta bantu kepada kita, karena waktu itu Adi Muklis sedang sakit', ujar tiga terdakwa tersebut.

(ded)

 


Berita Terkait



add images