iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Bukti rekaman pembicaraan antara Adi Muklis dengan lima terdakwa, akan diputar di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci 2008, senilai Rp2,5 miliar, Senin (17/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dede Kurniawan, pada sidang Senin (10/11), meminta kepada majelis hakim untuk memutarkan bukti rekaman telefon antara Adi Muklis dan Kelima terdakwa.

Kita minta rekaman ini diputar pak Hakim, kata JPU, Dede Kurniawan dihadan Majelis Hakim, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Supraja, memerintahkan kepada JPU untuk membawa alat bukti tersebut pada sidang lanjutan Senin (17/11) untuk didengarkan dalam persidangan.

Kita akan mendengarkan rekaman pada senin pekan depan, ujar Supraja.

Sebelumnya dalam sidang tersebut, kelima terdakwa mantan anggota DPRD Sungai Penuh periode 2005-2009, yakni Irmanto, Ade Utama, Novantri, Mursimin dan H Said Abdullah, membantah menerima uang dari Adi Muklis.

(ded)

 


Berita Terkait



add images