iklan Pengedar sabu-sabu
Pengedar sabu-sabu

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi, Sabtu (8/1) ringkus pelaku pengedar Narkotika jenis sabu seberat 20 jie.

Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial S, dirinya mendapat kan upah dari rekannya untuk mengedarkan barang haram tersebut senilai Rp400 ribu.

"Cuma dapat 400. Belum sempat diedarkan," ujar tersangka S, saat diwawancarai di Mapolda Jambi, Selasa (11/11).

Sementara, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan pihaknya mengamankan tersangka di Kenali Asam Bawah.

"Dari tersangka kita amankan 20 jie narkotika jenis sabu, senilai Rp20 juta," kata AKBP Almansyah.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images