iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah mangkir pada panggilan pertama, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi, Rahmat Lani (RL), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pemanggilan ini digunakan untuk dimintai keterangan, terkait kasus Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) bodong di Kota Jambi.

Kepala Kejari Jambi, Imam Wijaya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Karya Graham mengatakan pemeriksaan RL, dilakukan namun belum selesai dilakukan dan kembali akan diperiksa lagi.

Iya, hari ini kami meminta keterangan dari RL," kata Kasi Intel, Karya Graham Hutagaol, kepada jambiupdate.com,  Selasa (11/11).

Lebih lanjut, Graham mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah memanggil Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sonya, dan Fauzi Darwas serta beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Untuk diketahui, 32 perizinan yang diketahui bodong dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Jambi awal 2014 lalu. Izin bodong ini diketahui dikeluarkan pada tahun 2012 lalu oleh Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang sekarang berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

(ded)

 


Berita Terkait



add images