iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi 2012. Hingga kini, proses tersebut hampir selesai.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Elan Suherlan, mengatakan jika berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya tidak pidana maka segera dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kalau sudah ada pidananya, maka kita segera tetapkan tersangkanya, ujar Aspidsus, Elan Suherlan, kepada jambiupdate.com, Selasa (11/11).

Menurut informasi yang diperoleh jambiupdate.com, dalam kasus yang jumlah anggaran senilai Rp 3,2 miliar, Ada lima kontraktor yang mengikuti lelang, namun dari lima yang mengikuti lelang PT Adhi Putra Jaya yang menjadi pemenang.

Penyelidik Kejati Jambi sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Direktur perusahaan pemenang tender tersebut, namun sampai saat ini belum dipenuhi oleh yang bersangkutan.

(ded)

 


Berita Terkait



add images