iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN - DN (29) warga Padang Kelapo Desa Sungai Limau Kecamatan Tabir Timur, ditangkap Tim Reskrim Polsek Tabir setelah tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur, inisial LN (15).

DN diringkus pada Senin (10/11) di kebun miliknya sekitar pukul 18.00 Wib.  Pelaku dilaporkan korban dan kakak kandungnya MI, karena telah menyetubuhi LN sebanyak 2 kali.

Kapolsek Tabir melalui Kanit Res Tabir Aipda D Sadikin, yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku. Penangkapan didasari dari laporan korban atas perbuatan pelaku terhadap dirinya.

"Pelaku kita amankan ketika berada di kebun sawit di Dusun Padang Kelapo Desa Sungai Limau. Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga," katanya.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui jika sudah dua kali menyetubuhi korban," tambahnya.

Menurut pengakuan DN, bahwa dia dan korban terlibat hubungan pacaran. Tak itu saja pelaku mengakui jika perbuatan terlarang tersebut dilakakukan dua kali sekitar tengah hari pada Jumat (10/08) lalu sekitar pukul 12.00 di Kebun Sawit Dusun Padang Kelapo.

(jun)

 


Berita Terkait



add images