iklan Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola zulkifli
Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola zulkifli

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Baik kepada pihak sekolah, maupun pihak komite dilarang untuk melakukan pungutan, baik yang bersifat wajib maupun yang bersifat sukarela, karena melanggar aturan.

"Jika ada yang meminta, baik pihak sekolah maupun komite harus mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut," tegas Bupati Tanjabtim, H. Zumi Zola Zulkifli.

Dijelaskannya, bila terbukti, dia meminta dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas, baik yang dilakukan sekolah maupun yang dilakukan pihak komite.

"Yang harus dikedepankan adalah kenyamanan siswa, karena itu kami sangat melarang adanya pungutan liar di sekolah," terangnya.

Selama ini pihaknya selalu mewanti-wanti kepada kadisdik agar tidak untuk melarang sekolah melakukan pungutan. Mengenai upaya Pemkab terhadap kurangnya mobiler? Zola mengungkapkan itu tetap menjadi prioritasnya.

"Karena itu kami selalu mensuport penuh sektor pendidikan di Tanjabtim. Namun kami meminta pihak sekolah bersabar, karena semua dapat dipenuhi secara bertahap, ini mengingat terbatasnya anggaran keuangan daerah," tandasnya.

(yos)


Berita Terkait