iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Belum lama dilantik menjadi salah satu anggota DPRD Tanjabtim, Desmayerti, anggota DPRD Tanjabtim dari Partai Hanura sudah terkena Surat Peringatan (SP) dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjabtim. Pasalnya yang bersangkutan telah tiga kali berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna tanpa alasan yang jelas.

"Surat peringatan tadi telah kami layangkan kepada Ketua
fraksi Hanura dan anggota dewan yang bersangkutan," kata Ketua BK DPRD Tanjabtim, Suroto.

Menurutnya,  pemberian surat peringatan itu merupakan bentuk
disiplin yang harus dijalankan BK agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 13 tentang Tata Tertib DPRD Tanjabtim.

"Artinya ini merupakan bentuk implementasi aturan, sekaligus bentuk shock therapy bagi yang anggota DPRD yang lain agar mentaati aturan yang telah ada," jelasnya.

(yos)


Berita Terkait