iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (12/11) telah melimpahkan berkas Kepala Terminal Truk Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, Edi Hamdani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Edi merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan uang distribusi terminal di Dinas Perhubungan Kota Jambi, Januari-November 2012.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Karya Graham, mengatakan proses persidangan dan pembuktian hukum akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Iya, sudah kita limpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang lagi," ujar Kasi Intel, Karya Graham, Rabu (12/11).

Lebih lanjut, Karya mengatakan, terdakwa Edi Hamdani dikenakan dua dakwaan yaitu dakwaan Primair dan Subsidair."Dakwaan Primaiar dan subsidair. Primair Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," ungkapnya.

(ded)

 


Berita Terkait



add images