JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua pelaku pengeroyokan terhadap Iskandar, warga Kumun, Rahmat dan Ferdi, akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dengan ancaman 9 tahun penjara.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik didampingi oleh pengacara Maisarwin SH.
Pantauan jambiupdate.com di Mapolres Kerinci kedua pelaku masih diperiksa penyidik.
Pemuda Kumun yang ingin memastikan kedua pelaku memang sudah ditangkap dipersilahkan melihat langsung kedua pelaku dan diperbolehkan untuk mengambil fotonya.
Kita silahkan untuk mengambil foto agar warga di Kumun tenang, ujar Kapolres Kerinci AKBP Sri Winugroho Sik.
(dik)
