JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Seorang PNS Jambi Heryawan alias Hery bin Anwar (42) yang bertugas di salah satu Kantor Kabupaten Tanjab Timur, diringkus aparat Kepolisian Polresta Jambi karena mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Hery diringkus, di salah satu rumah Blok F, RT 12, Komplek Villa Gading, Mayang, Kotabaru, sekitar pukul 22.15 Wib.
Tersangka yang merupakan PNS Tanjabtim, ditangkap dirumahnya. Pas kita tangkap, dia di dalam kamar sedang mengkonsumsi narkoba itu," ujar Kapolresta Jambi melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, Kamis (13/11).
Dikatakannya saat penangkapan terhadap tersangka. Ungkap Sri, petugas mendapatkan sembilan buah pirek sisa pakai narkotika, dua buah dot karet, satu bong yang terbuat dari botol bekas minuman, hp dan barang-barang tersangka lainnya.
Saat kita tanya terhadap tersangka. Ia mengakui miliknya Narkotika Jenis sabu tersebut serta sering melakukan pesta Narkoba, Tandas Sri.
(cok)
