iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua orang pelaku pengedar sabu, Jumat (14/11) diringkus anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi. Keduanya diketahui diatur oleh Bandar yang berada di Lapas Klas II Jambi. 

Keduanya adalah Ariyanto alias Wanto (33), warga RT21, Kenali Asam Atas, Kotabaru, dan Dodi Pranata (32), warga RT23, Kenali Asam Atas, diringkus di depan Toko Indo Mart, Kebun Kopi, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan penangkapan kedua pelaku setelah anggota polisi melakukan undercover buy. 

"Undercover buy terhadap Momon ( Napi di Lapas kelas II A Jambi ) dengan menggunakan Hp, kemudian Momon mengirimkan nomor Hp anak buahnya yang bernama Wanto dan sepakat bertemu di depan toko Indo Mart Kebun Kopi," ujar AKBP Almansyah, Sabtu (15/11).

Dari Tersangka Wanto, ditemukan satu paket sabu, kemudian dikembangkan lagi dan meringkus Dodi, yang menyimpan 5 paket sabu di dapur rumahnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone ( Nokia dan BB ), satu kotak rokok Marlboro, satu bungkus plastik hip, satu kantong plastik asoy, dan satu unit motor Yamaha Vega tanpa nopol.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan, guna proses lebih lanjut," kata Kabid.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images