iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Polisi Kehutanan berhasil meringkus dua pria, karena diduga mengangkut dan memiliki kayu yang dirambah dari Taman Nasional Berbak (TNB) di Tanjab Timur.

Keduanya adalah Teddi Purnama (23), warga SK 16, Kec Rantau Rasau, dan Andi Ashar alias Andi (33), warga RT 03, Desa Sungai Aur, Kec Kumpeh, Muarojambi. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan saat ini keduanya sudah diserahkan ke Polres Tanjab Timur untuk proses lebih lanjut.

Keduanya diiringkus, Selasa (11/11) lalu, di jalan lintas Suak Kandis, Simpang Ketapang, RT 18, Kel Simpang, Kec Berbak. Turut disita mobil L300 BH 9436 TA yang dikemudikan pelaku dengan bermuatan kayu olahan berupa 100 keping papan dan broti.

(cr1)

 

 


Berita Terkait



add images