iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, terus melakukan pemberkasan terhadap tersangka Desi Nursanti. Hingga kini penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap dua. 

Oknum guru honorer di SDN 211/XII Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan pada seleksi peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muaro Jambi jalur honorer K2.

"Saat ini masih penyidik sedang menunggu P21 (lengkap, red). Mudah-mudahan bisa segera selesai," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada sejumlah, Senin (17/11).

Untuk diketahui, sedikitnya 23 orang tenaga honorer Muaro Jambi yang kebanyakan guru, beberapa waktu lalu melaporkan dugaan kecurangan dalam penerimaan CPNS jalur K2 di Muaro Jambi. Dalam laporannya, para tenaga honorer tersebut menyebut berbagai dugaan kecurangan, diantaranya adanya honorer K2 yang menggunakan data fiktif namun dinyatakan lulus CPNS.

(cr1)

 

 


Berita Terkait



add images