iklan Sidang lanjutan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2008
Sidang lanjutan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2008

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Persidangan Kelima terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2008 yaitu Said Abdullah, Musrimin, Nopantri, Ade Utama dan Irmanto, terkait kasus dugaan korupsi pinjaman dana daerah dan bantuan sosial pembangunan rumah ibadah setda Kabupten Kerinci, kembali digelar dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Rabu (19/11).

Pada sidang ini, kelima terdakwa kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendegarkan salah satu bukti yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) yang diperoleh dari saksi Adi Muhklis yang saat ini telah menjadi Narapidana di Lembaga Pemesyarakatan Kerinci dengan kasus yang sama.

Adapun alat bukti yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh adalah berbentuk rekaman atau audio visual yang telah di CD kan, yang isinya tentang percakapan antara Adi Muhklis dengan ke 4 terdakwa, yaitu H Said Abdullah, Musrimin, Nopantri dan Irmanto.

"Sidang hari ini, kita ajukan bukti 4 CD rekaman audio visual antara Adi Muhklis dengan ke 4 terdakwa." Ujar JPU, Kejari Sungai Penuh, Khairul, Rabu (19/11).

(ded)


Berita Terkait