iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Polda Jambi, terus melakukan pemberkasan terhadap kasus pembangunan ruko di atas sungai Selincah, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Thehok.

Hingga kini, berkas dengan tersangka Charles Robinli, sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Rencananya, minggu depan direncanakan untuk dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Rabu (19/11).

Seperti diberitakan, Charles Robinli, selaku direktur utama PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP) yang bergerak di bidang properti ditetapkan sebagai tersangka, karena dirinya terlibat dalam kasus pembangunan Ruko di atas Sungai Selincah yang berlokasi di jalan Sukarno Hatta, Thehok.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images