iklan Harris AB
Harris AB

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi, Harris AB yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk pengadaan logistik Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan hukuman pidana Dua Tahun penjara.

Selain hukuman pidana dua tahun penjara, mantan Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi, Harris AB juga dihukum pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan tahanan dan juga membayar uang penganti sebesar Rp 941 juta, subsidair 1 tahun penjara.

Tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Djaka Wibisana, Taliwondo dan Demi mengatakan sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) untuk pengadaan logistik kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, teah terbukti secara bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin.

"Terdakwa telah terbukti melanggar dakwan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," ujar JPU, Djaka Wibisana saat membacakan tuntutan, Rabu (19/11).

(ded)


Berita Terkait



add images