JAMBIUPDATE.COM,JAMBI - Anggota Polres Sarolangon, Kamis (20/11), berhasil mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu, dari rumah pelaku Riki Hidayat (20).
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan 11 paket sabu itu, diamankan berawal dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian sekitar pukul 13.00 Wib, di RT 15, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.
"Dari rumah pelaku itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu," ujar AKBP Almansyah, Jumat (21/11).
Penangkapan ini, kata Almansyah, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut dijadikan tempat transaksi dan penyimpanan narkoba.
Selain 11 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1(satu) buah pirex disimpan di dalam kamar, dan uang senilai Rp400 ribu.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sarolangun, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(cr1)
