JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil mengamankan sebagian kerugian negara dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Kepala Desa Tanjung Tanah, Zakwan, telah mengembalikan uang sebesar Rp186 juta dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 juta. Kerugian tersebut merupakan temuan Inspektorat Kabupaten Kerinci terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.
BACA JUGA: Aktivitas Manusia Dominasi Pemicu Karhutla, El Nino Perbesar Risiko Kebakaran
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengatakan pihaknya melalui bidang Intelijen telah menerima pengembalian kerugian berdasarkan hasil audit Inspektorat.
“Pengembalian kerugian aset temuan dari Inspektorat Kabupaten Kerinci Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, APBDes dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp186 juta, dengan total kerugian sekitar Rp400 juta,” ujarnya saat konferensi pers dengan wartawan baru-baru ini.
Menurut Robi, proses pengembalian belum selesai. Pihaknya masih menunggu komitmen pengembalian lanjutan dari kepala desa.
BACA JUGA: Jambi Terancam di Tengah Kemajuan Sumsel dan Sumbar
“Insya Allah minggu depan akan dikembalikan lagi sebesar Rp150 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap,” katanya.
Ia menjelaskan, pihak Kejaksaan belum merinci item temuan karena masih dalam proses penanganan. Namun dipastikan seluruhnya berkaitan dengan pengelolaan APBDes selama tiga tahun terakhir.
Robi menegaskan, Kejaksaan mengedepankan langkah pembinaan dan pencegahan dalam menangani temuan di tingkat desa, dengan tujuan agar kerugian negara dapat segera dipulihkan.
“Setiap temuan yang ada di desa kami melakukan pembinaan dan tindakan pencegahan,” jelasnya.
BACA JUGA: Ditawarkan Rp163 Juta, Bangunan Eks SMPN 3 Kota Jambi Terjual Rp278 Juta
Meski demikian, ia menegaskan pendekatan tersebut memiliki batas. Apabila pihak terkait tidak kooperatif, maka langkah hukum akan ditempuh.
“Namun seandainya kepala desa masih tetap tidak mengembalikan kerugian negara, maka akan kami tindak,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis Kerinci di meminta Kejari Sungai Penuh tidak berhenti pada pengembalian kerugian semata. Ia mendesak agar penegak hukum juga mengusut potensi unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jangan sampai pengembalian kerugian negara menjadi alasan perkara berhenti. Kalau ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Menurutnya, nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah bukan perkara kecil dan perlu diusut secara menyeluruh, termasuk alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya pengelolaan keuangan Desa Tanjung Tanah juga sempat menuai keluhan warga. Sejumlah program seperti ketahanan pangan, penanggulangan bencana, Posyandu, kegiatan kepemudaan hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pernah dipertanyakan realisasinya.
Hingga kini, proses pengembalian kerugian negara masih terus berjalan dan menjadi perhatian masyarakat, sembari menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.(Hdp)
