iklan Ditawarkan Rp163 Juta, Bangunan Eks SMPN 3 Kota Jambi Terjual Rp278 Juta
Ditawarkan Rp163 Juta, Bangunan Eks SMPN 3 Kota Jambi Terjual Rp278 Juta

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Lelang bangunan eks SMP Negeri 3 Kota Jambi berakhir dengan hasil mengejutkan. Aset milik Pemerintah Kota Jambi yang semula ditawarkan dengan nilai limit Rp163,657 juta berhasil terjual dengan harga tertinggi mencapai Rp278 juta.

Proses lelang yang berlangsung Kamis (27/8/2026) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi ditutup pukul 14.00 Wib. Sebanyak empat peserta mengikuti proses penawaran hingga akhirnya peserta asal Pekan Baru ditetapkan sebagai pemenang.

BACA JUGA: Jefri Pardede: Bersatu Lawan Mafia Oligarki

Harga penawaran tertinggi Rp278 juta tersebut melonjak sekitar Rp114,3 juta atau 69,9 persen dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset) BPKAD Kota Jambi, Lucky Harianto, mengatakan proses lelang dilakukan melalui mekanisme resmi KPKNL Jambi.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta wajib menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan. Pemenang kemudian akan mendapatkan risalah lelang sebagai dokumen resmi hasil pelaksanaan lelang.

BACA JUGA: Komunitas Indonesia Peduli Sesama Jambi Galang Dana untuk Korban Gempa Flores

“Setelah menang, wajib menyetor uang pelunasan. Nanti akan mendapatkan risalah lelang,” kata Lucky.

Aset yang dilelang berada di Jalan KH Hasan Anang, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk.

Bangunan tersebut sudah dalam kondisi rusak dan tidak lagi digunakan sehingga Pemkot Jambi memilih mengoptimalkannya melalui mekanisme lelang.

BACA JUGA: Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Dimulai, 320 Titik di Bahar Selatan Jadi Tahap Awal

Dalam paket lelang terdapat sejumlah bangunan atau ruangan, termasuk ruang kelas, ruang keterampilan, ruang kepala sekolah, perpustakaan, rumah penjaga sekolah, musholla, laboratorium komputer dan laboratorium IPA.

Bangunan lama tersebut juga memiliki material yang menjadi perhatian peserta, terutama kayu Bulian yang masih terdapat pada sejumlah bagian bangunan. Selain kayu, material lain seperti besi turut menjadi bagian dari objek lelang.

Namun, pemenang tidak membeli bangunan dalam kondisi utuh. Seluruh proses pembongkaran menjadi tanggung jawab pemenang lelang, termasuk biaya, pengangkutan material serta risiko selama pembongkaran.

Lucky mengatakan Pemkot Jambi tetap melakukan pengawasan terhadap aset tersebut sampai proses penyerahan hasil lelang dilaksanakan.

“Untuk pembongkarannya langsung dilakukan oleh pemenang sendiri. Sampai dengan waktu penyerahan hasil lelang, aset tetap dijaga,” jelasnya.

Pemenang lelang juga wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran dan administrasi sesuai ketentuan sebelum melaksanakan pembongkaran.

Dengan hasil Rp278 juta, lelang eks SMPN 3 Kota Jambi memberikan nilai penjualan jauh di atas harga limit.
Dari nilai awal Rp163,657 juta, nilai akhir lelang bertambah sekitar Rp114 juta setelah terjadi persaingan penawaran dari empat peserta. (hfz)


Berita Terkait



add images