iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Seorang oknum PNS di Tebo, MS diringkus aparat kepolisian polres tebo karena kedapatan menjual toto gelap (Togel) di Simpang Kandang Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah.

Saat diringkut, dari tangan MS yang merupakan Guru SD tersebut, menyita 1 buah kertas rekapan penjualan, 1 buah hp Nokia x2 warna silver, uang Rp 4juta rupiah dan uang hasil penjualan sebesar Rp 240 ribu.

"Tsk adalah oknum guru salah satu SD. Dia kita ringkus dan langsung dijebloskan ke penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Riduan Hutagaol Kasast Reskrim Polres Tebo.

MS akan di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjar.

(bjg)


Berita Terkait



add images