iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, Senin (24/11) pukul 08.00 WIB, melimpahkan kasus kepemilikan sabu 7 ons kepada JPU Kejati Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan guna proses hukum selanjutnya. 'Sudah dilimpahkan ke jaksa, pagi tadi,' ujar AKBP Almansyah, kepada wartawan di ruangannya. 

Menurutnya, minggu lalu JPU sudah menyatakan berkas P21 (lengkap, red). Kemudian, penyidik langsung menyiapkan pelimpahan tahap dua. 'Sekarang BB dan tersangka sudah  di tangan jaksa,' kata mantan Kapolres Tanjab Timur ini. 

Dua tersangka yang dimaksud berasal dari Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yakni Asnawi (27) dan Anwar Hasbulah (34). Keduanya dibekuk Polda Jambi, beberapa bulan lalu.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images