iklan sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi
sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 24/11 kembali mengelar sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi, Harris AB yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk pengadaan logistik pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Pledoi) dari terdakwa dan Penesehat Hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Mantan Kuasa Penguna Anggaran (KPA)pengadaan logistik untuk kegiatan Perkempinas, Harris pada saat menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) yang mengenakan baju kemeja lengan pendek, tampak mengeluarkan air mata.

Pada saat menyampaikan pledoi  mantan Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi, menyebutkan bahwa atas nama keluarga dari lubuk hati, terdakwa tidak mengetahui dana untuk kegiatan Perkempinas tahun 2012 adalah dana hibah.

"Kalau saya tau mungkin saya akan limpahkan," ujar Harris AB saat menyampaikan Pledoi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, Senin 24/11.

Disampaikannya lagi, terkait kasus ini, selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi telah dinonjobkan dari tugas dan juga anaknya yang sedang Kuliah dan sekolah terbengkalai.

(ded)


Berita Terkait



add images