iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas pemeriksaan tiga tersangka pengangkut kayu ilegal yang tebang di Taman Nasional Berbak (TNB), sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. 

Panit Penindakan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi, IPDA Maskat Maulana, mengatakan untuk berkas Ambo Assa, Fery, dan Dedy warga Nipah Panjang, sudah dilimpahkan ke jaksa, karena sudah lengkap. 

sudah kita limpahkan beberapa hari yang lalu, karena sudah dinyatakan p21, ujar IPDA Maskat, Rabu(26/11).

Diketahui, ketiganya ditangkap anggota Ditpolair Polda Jambi, karena membawa sejumlah kayu olahan tanpa didukung dengan dokumen.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images