iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tim gabungan dari Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Opsnal Polres Jakarta Barat, Rabu (26/11), berhasil meringkus Angga Yuleidi bin Edi (22).

Warga jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ini ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan itu, kata Almansyah, merupakan hasil pengembangan dari kasus curas yang terjadi pada 19 November 2014 lalu di Perumahan Casagoya Residence No.11 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat itu, Angga beraksi bersama dua orang rekannya yang lain, Gusti dan Andreas.

Gusti dan Andreas sudah ditangkap duluan. Hasil pengembangan, tadi sore dilakukan penangkapan terhadap Angga, kata Almansyah.

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini mengatakan, kasus ini sendiri dilaporkan korban sesuai dengan bukti laporan nomor LP/138/XI/2014/PMJ/Res JB 19 November 2014. Untuk proses lebih lanjut, kata Almansyah, Angga akan dibawa ke Jakarta.

Kita (Polda Jambi, red) hanya membantu menangkapnya. Prosesnya di Jakarta, karena TKP-nya di Jakarta, pungkasnya.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images