iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -  Gara-gara mencuri kabel yang nilainya hanya Rp40 ribu, Meki (34) warga gotong royong RT 27 Kecamatan Telanaipura, Rabu (26/11) dibui.

Bahkan uang hasil kabel yang akan dijualnya itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Namun, bapak tiga anak ini harus tetap diproses karena melanggar hukum.

saya melakukan ini karena masalah ekonomi, sedangkan dalam melakukan  pencurian ini saya baru satu kali, Akunya kepada jambiupdate.com, kamis (27/11).

Dikatakannya, ia diringkus polisi saat melakukan aksi pencurian kabel tepat disamping Gedung TVRI Jambi. Kalau kabel yang saya ambi tu untuk dijual yang saat ini jumlahnya mencapai Rp40 ribu, bebernya.

Kanit Reskrim AKP Lamhot Hutapea, mengatakan penangkapan terhadap pelaku terkait kasus pencurian dan pemberatan. Kepada pelaku kita kenakan dengan pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, terangnya.

(cok)

 


Berita Terkait