iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Diduga menggamplang dana makan minum Setda Kabupaten Batanghari 2008-2010, Zulfikar dan Ida Nursanti dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun kurungan penjara.

Tidak hanya itu, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 155 juta untuk Zulfikar dan Rp 900 juta untuk terdakwa Ida Nursanti.

Kasi Pidana Khusus Kejari Muarabulian, Saut Tambunan, mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primair yaitu pasal 2.

Tapi terbukti dakwaan subsidair yaitu pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, ujar Kasi Pidsus, Saut Tambunan, kepada jambiupdate.com, Kamis (27/11).

Sebelumnya dalam kasus yang sama Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Jambi telah menjatuhkan vonis terhadap Ardiansyah, Kasubag Rumah Tangga Setda Kabupaten Batanghari dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan  penjara.

(ded)

 

 


Berita Terkait