iklan Pelaku (Didik Suryadi) penganiayaan terhadap mantan istrinya Jubaidah yang memberikan keterangan kepada polisi
Pelaku (Didik Suryadi) penganiayaan terhadap mantan istrinya Jubaidah yang memberikan keterangan kepada polisi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Polsek Tengah Ilir, Polres Tebo, Kamis (27/11) pukul 19.10 Wib, berhasil meringkus Didik Suryadi, pelaku penganiayaan terhadap Jubaidah (22/11) lalu. 

Didik diamankan pihak kepolisian di Rt 10 Rw 09, Desa Muara Bahar, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

"Pelaku KDRT di Tebo, sudah berhasil diringku polisi. Saat ini sudah diamankan untuk proses lanjut," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada wartawan diruangannya, Jumat (28/11).

Dikatakannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) UU nomor 23/2004 jo pasal 351 ayat (2) KUHP.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images