iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - Sungguh malang nasib gadis berusia 13 tahun, RA warga RT. 02 Desa Aburan Batang Tebo Kec Tebo Tengah Kab Tebo. Dirinya harus menerima kelakuan bejat dari Sayuti (35), Bahkan Pelaku tega mencabuli korban hingga tiga kali secara paksa.

Menurut pengakuan korban, dirinya di paksa melayani nafsu dari tersangka Sayuti Als Agus Bin Jamain (35) yang merupakan warga Desa Kemingking Dalam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muara Jambi tersebut saat korban sendirian dirumah karena ditinggal orang tua dan oraneneknya ke kebun.

"Saya dipanggil, kemudian saya dipaksa Sayuti (pelaku, red) untuk membuka celana. Saya juga diancam untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada nenek," tutur Bunga meyakini.

Parahnya lagi, setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban dan mengancam korban agar tidak memberitahukan siapapun. Bahkan korban mengaku tidak ingat kapan pertama kali dirinya mendapat perlakukan bejat dari pelaku.

"Habis melakukan persetubuhan, saya di kasihnya uang Rp 10 ribu," timpalnya.

Karena tidak tahan lagi dengan perlakukan bejat pelaku, akhirnya korban nekad melaporkan hal tersebut ke pada orang tuanya. Mendengar laporan itu, orang tua korbanlangsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian polres tebo langsung melakukan penyelidikan. Berkat kesigapan aparat, akhirnya Sayuti berhasil dibekuk pada Pada hari Kamis (27/11) pada pukul 21.30 Wib tidak jauh dari rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan H membenarkan, adanya kasus tindak pidana asusila yakni pemerkosaan yang dilakukan Sayuti terhadap Bunga. "Ya benar pelaku sudah kita amankan, pelaku Sayuti sudah melanggar pasal pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Ridwan.

Lanjut Kasat Reskrim, pelaku terbukti sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban, dengan memaksa dan melakukan tipu muslihat. "Dia dijerat dengan pasal pencabulan dan perlindungan anak," ujarnya.

Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Tebo AIPTU CH. SIAHAAN dan Dua personil PPA Sat Reskrim Polres Tebo.

"saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," tuntasnya.

(Bjg)


Berita Terkait



add images