iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Aulia Tasman yang menjadi tersangka kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Universitas Jambi 2013, Selasa (2/12) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Namun, Rektor Unja itu dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial, yang merupakan rekanan dalam pengadaan senilai Rp20 miliar tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Imran Yusuf, mengatakan pemeriksaan Aulia Tasman dilakukan di ruangan penyidik Abdi Kataren, yang berada di lantai dua gedung tersebut.

Yang ditanyakan itu, terkait pengadaan Alkes. Dan keterangannya diggunakan untuk tersangka Masrial, ujar Kasidik, Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Selasa (2/12).

Pantauan jambiupdate.com, Rektor Unja itu datang ke Kejati Jambi sekitar pukul 9.00 Wib, dan langsung memasuki ruang penyidik Abdi Kataren. Tiga jam berada disana, ia keluar untuk istirahat makan dan shalat.

Kemudian, pukul 13.30 Wib, dikawal satu orang dirinya kembali memasuki ruangan tersebut untuk melanjutkan pemeriksaan.

(ded)

 


Berita Terkait



add images