JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Selasa (2/12) tiga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Ketiganya adalah Rony Tanda Pinta (34), M Hidayatulloh (34), dan Raden Adi Irawan alias Dodi (29).
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahudin, mengatakan penangkapan ketiganya di sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Parma Residence Blok A No 19, Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Untuk tersangka Dodi, karena pengedar akan kita lanjutkan proses hukumnya. Sedangkan dua orang lainnya, akan direhabilitasi karena hanya pengguna," ujar AKBP Hairul, Rabu (3/12).
Dari tangan tersangka, kata dia, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 6 paket yang diduga sabu. Selain itu juga diamankan bong, dan satu paket ganja.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(cr1)