iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Banyak pesantren di Provinsi Jambi illegal atau tidak terdaftar  di Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

Dari data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, hanya 212 pesantren yang terdaftar. Namun Kakan Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto tidak menjelaskan secara rinci berapa pesantren yang tidak terdaftar dan belum terdata.

Pesantren-pesantren banyak yang tidak terdaftar, katanya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, kemarin. Kondisi seperti ini sangat disayangkan dan merugikan santri yang terlanjur masuk pesantren yang belum terdaftar tersebut.

Dicontohkannya kejadian santri yang di rantai di Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu. Kita dari Kemenag tidak masuk dan tidak membantu, sebab sudah masuk dalam pidana umum, tandasnya. (fth)


Berita Terkait



add images