iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Zulfikar dan Ida Nursanti terdakwa kasus dugaan korupsi dana makan minum Setda Kabupaten Batanghari 2008-2010, divonis Majelis Hakim Tipikor Jambi dengan hukuman pidana dua tahun enam bulan kurungan penjara.

Tidak hanya itu, keduanya terdakwa juga kenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarabulian, yang menuntutnya 4 tahun dan pidana didenda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan sebesar Rp 155 juta untuk Zulfikar dan Rp 900 juta untuk terdakwa Ida Nursanti.

Ketua Majelis Hakim, Mahfuddin, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimanadiubah dan ditambang dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa telah terbukti dakwaan subsidair pasal 3, ucap Mahfuddin dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (3/12).

Atas vonis Dua tahun Enam bulan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jambi, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir selama satu minggu.

(ded)

 


Berita Terkait



add images