iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12), diringkus anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.

Pelaku yang diringkus adalah Feri Novrianto alias Feri (26), warga RT 01 Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, yang berprofesi sebagai buruh.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Langit Biru, RT 01 Kelurahan Tanjung Sari.

Dari tangan pelaku, kata Sri, diamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Selain itu juga diamankan barang bukti berupa 2 buah pirek kaca, 1 buah dot, dan 1 buah jarum suntik," ujar Sri, kepada jambiupdate.com, Kamis (4/12).

Ditambahkannya, guna proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi. Untuk memastikan asli atau tidak, barang bukti juga diujikan ke BPOM," pungkasnya.

(cok)

 


Berita Terkait



add images