iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Warga Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, dihebohkan dengan adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S (17) yang dilakukan pria berinisial J (20).

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Batanghari. (26/11). Dari data yang berhasil dihimpun jambiupdate.com, ternyata korban dan pelaku sudah lama merajut tali asmara.

Hal ini diakui Kepala desa Teluk Ketapang, Heri, ketika dikonfirmasi via ponsel, Kamis (4/12). Untuk diketahui persoalan ini sudah dilakukan penyelesaian melalui sidang Adat desa beberapa waktu lalu dan dalam sidang adat tersebut korban mengakui bahwa dirinya telah dilakukan perbuatan senonoh oleh pelaku," ujarnya Heri.

Namun, beberapa hari berselang, pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menyikapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Batanghari IPDA Dian Purnomo, ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (4/12) membenarkan adanya laporan tersebut.

Orang tua korban berinisial A melaporkan hal tersebut ke Mapolres Batanghari tertanggal 26 November 2014. Dalam laporan itu, kejadaian berlangsung tanggal 19 November 2014 sekitar pukul 21.00 Wib, di pinggiran sungai Batanghari desa Teluk Ketapang, ujar Ipda Dian.

(adi)

 


Berita Terkait



add images