iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Polresta Jambi terus memburu pelaku penyalahgunaan narkotika. Senin (1/12) sekitar pukul 21.00 Wib, Anggota Opsnal tim I Sat Resnarkoba berhasil meringkus Ahmad Lazuardi alias Bujang (30), dari tangannya didapat 10 butir pil yang diduga ekstasi.

Warga Jalan Slamet Riyadi RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura ini, dibekuk di Jalan Kaca Piring II, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, ketika hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di TKP sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Informasi awal diperoleh sekitar pukul 19.00 Wib. Kemudian anggota kita langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP, ujar AKP Sri Kurniati, kepada wartawan, Jumat (5/12).

Selain barang bukti pil ekstasi, anggota juga menyita satu unit handphone merk Prince, dan sepeda motor Yamaha Vega BH 2404 HF milik tersangka. Berdasarkan [engakuan tersangka, lanjut Sri, barang terlarang itu didapat dari temannya yang berinisial R warga Danau Sipin.

Masih dilakukan pengembangan dan polisi juga memburu seorang berinisial R tersebut, pungkasnya.

(cr1)      

 


Berita Terkait



add images