JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pihak kepolisian terus meberantas pelaku penyalahgunaan narkotika. Beberapa waktu lalu, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, meringkus warga Legok Kecamatan Telanaipura.
Adalah Indra Purnama Aliasa Ican bin Basrah, ia diamankan setelah kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasubag Humas, Sri Kurniati, mengatakan dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa dua paket sabu.
Setelah digeledah, anggota kita berhasil mendapatkan sabu dari saku celana pelaku, ujar AKP Sri Kurniati, Sabtu (6/12).
Berdasarkan pengakuan Indara, kata Sri, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berdomisili di Danau Sipin, Kota Jambi. Kita lakukan pengejaran kepada bandar ini, katanya.(cok)
