iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kembali, Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi ringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Pelaku tersebut adalah Mitra Diansyah Putra (23) seorang buruh, yang tinggal di RT 31 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Ia diringkus, saat hendak mengedarkan satu paket sabu di depan pintu parkiran hotel Tepian Angso, Talang Banjar, Kota Jambi, Minggu (7/12) pukul 00.30 Wib.

"Iya, pelaku sudah diamankan, beserta dengan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 unit hp Nokia," ujar Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, Senin (8/12).

Ditambahkannya, untuk mengelabui anggota polisi, pelaku memasukkan satu paket sabu tersebut ke dalam bungkus permen.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images