iklan Dua tersangka kasus Curanmor bersama barang bukti motor curian saat diamankan oleh aparat Polres Batanghari dan Polsek Muarabulian
Dua tersangka kasus Curanmor bersama barang bukti motor curian saat diamankan oleh aparat Polres Batanghari dan Polsek Muarabulian

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Berdasarkan perkembangan yang dilakukan pihak Polres Batanghari bersama Polsek Muarabulian pada penangkapan dua orang tersangka pada kamis (3/12) lalu, saat ini Satreskrim Polres berhasil mengamankan 12 barang bukti curanmor.

Dua orang pelaku yang berhasil diamankan yakni  Saprianto bin Sarijo (20) warga dusun Kampung Baru Desa Petaling Jaya, kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Satunya lagi Wartono als gondrong bin karman (25) juga merupakan warga Sungai Gelam.

Kapolsek Muarabulian, AKP Dwibo Lykson, ketika dikomfirmasi mengatakan, setelah berhasil mengamankan dua pelaku pada beberapa hari lalu. Setelah dikembangkan, maka berhasil mengamankan BB curanmor yang rata-rata TKP nya dikelurahan Pasar Baru, dan kelurahan Muarabulian.

Ssaat ini tim Buser Polres dan Polsek terus melakukan pengembangan terhadap adanya tersangka dan mencari BB yang masih ada, serta pelaku penadahnya.

Tersangka sudah diamankan di polsek Muarabulian untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Mereke terjerat pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya. (adi)

 


Berita Terkait



add images