iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Satu pelaku atass kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu, dititipkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi ke Lapas Klas IIA Jambi. 

Pelaku tersebut adalah Raden Adi Irawan alias Dodi (29). Hal ini dikatakan oleh Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahudin, Selasa (9/12).

"Terhadap tersangka Dodi, saat ini sudah dititipkan di LP Jambi," ujar AKBP Hairul Sulahudin, kepada jambiupdate.com.

Sementara, dua orang temannya yang ikut diringkus yakni Rony Tanda Pinta (34) dan M Hidayatulloh (34), direhabilitasi karena dari hasil pemeriksaan, hanya sebagai pengguna barang haram tersebut.

"Untuk dua orang tersebut, sudah kita kirimkan ke Batam guna direhabilitasi," katanya.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images