iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah memintai keterangan saksi, pekan depan Penyidik Polresta Jambi merencanakan untuk menaikkan status 12 dari 59 terlapor menjadi tersangka, dalam kasus Kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PT Mitra Lestari. 

Hal ini dilakukan setelah audit dari pelapor turun. Karena pada audit itu yang menentukan berapa jumlah kerugian yang dilakukan oleh masing-masing terlapor, yang nota benne pegawai Sat Pol PP Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, melalui Kasat Reskrim, AKP Yudha Pranata mengatakan, ada 59 pegawai Sat Pol yang dilaporkan oleh pelapor.

Minggu ini kita mencocokan berapa sebenarnya untuk setiap terlapor. Setelah itu, kita akan tetapkan tersangka, kemungkinan minggu depan, ujar AKP Yudha Pranata kepada jambiupdate.com, Selasa (9/12).

Namun, kata Yudha, belum seluruh terlapor yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dari 59 Lp yang masuk, akan diproses secara bertahap. "Yang sudah kita proses kan ada 12 LP. Kemungkinan ke12 orang itu yang akan kita tetapkan tersangka,katanya.

(cr1)

 


Berita Terkait