iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Meski sudah menemukan indikasi melawan hukum, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Jambi) belum tetapkan tersangka dalam kasus proyek pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher Jambi 2012.

Hal ini dikarenakan, penyidik masih akan melakukan gelar perkara yang bertujuan untuk meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Imran Yusuf, mengatakan dalam waktu dekat penyidik kembali akan melakukan ekspose dari hasil eskpose sebelumnya.

Kita akan kembali melakukan ekspose, yang kaitanya dengan hasil ekspose sebelumnya." ujar Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Selasa (9/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun jambiupdate.com, proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp2,3 miliar ini, diduga adanya indikasi praktek mark up atau pengelembungan anggaran.

(ded)

 

 


Berita Terkait



add images