iklan Kejari Jambi, Imam Wijaya (kiri) dan Kasi Intel Karya Graham (kanan)
Kejari Jambi, Imam Wijaya (kiri) dan Kasi Intel Karya Graham (kanan)

JAMBIUPDATE,COM, JAMBI Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, patut diberikan apresiasi. Tidak tanggung-tanggung, dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember, instansi ini mengumumkan empat tersangka baru kasus korupsi.

Kasus kasus itu diantaranya adalah dugaan korupsi Program RSBI di SMKN 3 Kota Jambi dengan kerugian negara memcapai Rp 650 Juta, adapun yang menjadi tersangnya, yakni Warasdi.

Kemudian kasus pengelolaan dana BOS SMP 21 dengan tersangka Hj Rutmini, serta kasus dugaan penggamplangan dana BOS di SMA Taman Budaya Jambi sejak 2006 hingga 2012, dengan tersangka Bustanul dan Kasim.

Hal ini disampaikan Kajari Jambi, Iman Wijaya, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan usai upacara memperingati hari anti korupsi sedunia.

Selanjutnya akan terus kita lakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kota Jambi, ujar Imam Wijaya, kepada sejumlah wartawan, Selasa (9/12).

Ditambahkan Kasi Intel,  Karya Graham, untuk saat ini pihak Kejari Jambi sedang fokus pada penyelesaian 3 kasus yang tahapanya penyidikan, karena ketiga kasus ini merupakan kasus tunggakan dari Kajari yang lama.

"Untuk penyelesaian, kita lebih fokus dengan kasus-kasus lama, namun kasus yang baru tetap juga kita proses." kata Karya Graham.

(ded)

 

 

 

 


Berita Terkait



add images