iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPADTE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi, terus melakukan pemberkasan lima tersangka dalam kasus penimbunan 1,5 Ton BBM bersubsidi jenis solar.

Sejauh ini, penyidik sudah memintai keterangan dari BP Migas. Namun berkas pemeriksaan tersangka belum rampung. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat ini penyidik masih melengkapi berkas.

Belum selesai, masih pemberkasan dan nanti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Ujar AKBp Almansyah, kepada jambiupdate.com, Selasa (9/12).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemberkasan kasus ini akan membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya jumlah tersangka dalam kasus ini ada lima orang dengan peran yang berbeda. Satu orang sebagai penimbun, tiga orang sebagai pengangkut dan satu orang oprator SPBU.

Tersangka dalam kasus ini adalah Dedi Armansyah, Nio Arismadona, RM Arif dan Romance selaku penimbun dan seorang operator SPBU Beringin berinisial R.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images