iklan Sidang lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2004-2009
Sidang lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2004-2009

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bersumber dana pinjaman daerah Kabupaten Kerinci 2008 dan dana Bantuan Sosial Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci 2008, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara kurungan.

Lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bersumber dana pinjaman daerah Kabupaten Kerinci 2008 dan dana Bantuan Sosial Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci 2008, adalah H Said Abdullah, Irmanto, Ade Utama, Novantri, dan Mursimin.

Selain dituntut hukuman pidana 7 tahun 6 Bulan kurungan penjara, kelima terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pembacaan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Hairul Sukri, menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tndak Piidana Korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang_ndang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Karena dakwaan primair sebagaimana yang kami uraikan diatas telah terbukti, maka dengan demikian dakwaan subsidair, lebih subsidair, dan lebih subsidair lagi tidak kami buktikan lagi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Hairul Sukri, Rabu (10/12).

(ded)


Berita Terkait



add images