iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Usai melakukan pemberkasan terakit kasus dugaan korupsi dana Koperasi senilai Rp1 miliar, barang bukti dan tersangka Ahmad Fauzi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan  tersangka yang merupakan mantan Kadis Koperindag Tanjabtim ini dilakukan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Rabu (10/12).

Sudah dilakukan tahap II tadi sekitar jam 11.00 Wib, ujar Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, AKP Wirmanto, kepada jambiupdate.com.

Diketahui, Ahmad Fauzi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima Koperasi Kasya Harapan Tani senilai Rp1 miliar.

(cr1)


Berita Terkait



add images